ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertipikat, Ditargetkan Rampung 10 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan proses peralihan hak atas tanah./visi.news/ist.
VISI NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan proses peralihan hak atas tanah untuk memangkas potensi keterlambatan pelayanan. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), proses balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan percepatan tersebut dilakukan dengan membenahi seluruh tahapan yang terlibat dalam proses peralihan hak.
Menurutnya, proses peralihan hak tidak hanya berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui perangkat yang menangani pendapatan daerah, hingga Kantah.
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut selama ini menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan persepsi mengenai lama waktu penyelesaian layanan.
“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan perhitungan waktu terjadi karena masyarakat umumnya menghitung sejak transaksi jual beli dilakukan. Sementara itu, Kantor Pertanahan menghitung durasi layanan sejak pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyusun alur pelayanan yang mengatur batas waktu pada setiap tahapan.
Sebelum berkas masuk ke Kantor Pertanahan, PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah memahami proses serta siap melaksanakan penandatanganan akta. Para pihak juga harus mengetahui kewajiban biaya yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!