ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertipikat, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:29 WIB
Bagikan
ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertipikat, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan proses peralihan hak atas tanah./visi.news/ist.

VISI NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan proses peralihan hak atas tanah untuk memangkas potensi keterlambatan pelayanan. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), proses balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan percepatan tersebut dilakukan dengan membenahi seluruh tahapan yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Menurutnya, proses peralihan hak tidak hanya berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui perangkat yang menangani pendapatan daerah, hingga Kantah.

Keterlibatan sejumlah pihak tersebut selama ini menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan persepsi mengenai lama waktu penyelesaian layanan.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan perhitungan waktu terjadi karena masyarakat umumnya menghitung sejak transaksi jual beli dilakukan. Sementara itu, Kantor Pertanahan menghitung durasi layanan sejak pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyusun alur pelayanan yang mengatur batas waktu pada setiap tahapan.

Sebelum berkas masuk ke Kantor Pertanahan, PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah memahami proses serta siap melaksanakan penandatanganan akta. Para pihak juga harus mengetahui kewajiban biaya yang harus dipenuhi.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan berkas. Setelah itu, pembeli mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemerintah daerah, sementara penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam skema PERINTIS, proses validasi BPHTB diberikan batas waktu tiga hari. Agar target penyelesaian 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak juga didorong dilakukan sejak awal proses.

“Kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” jelas Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif pada tahapan validasi BPHTB. Dengan mekanisme tersebut, proses dapat diteruskan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli diberikan waktu hingga dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT melaporkan akta tersebut untuk diproses di Kantor Pertanahan.

Pada tahap berikutnya, Kantah melakukan verifikasi berkas dengan batas waktu maksimal tiga hari. Apabila berkas telah memenuhi ketentuan, SPS diterbitkan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus dilakukan dalam waktu satu hari.

Penyerahan dokumen fisik oleh PPAT juga diwajibkan dilakukan pada hari yang sama dengan pembayaran PNBP.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif,” ujar Asnaedi.

Setelah pembayaran terverifikasi, Kantor Pertanahan melanjutkan proses pencatatan peralihan hak hingga penerbitan sertipikat dalam waktu maksimal dua hari kerja.

Status sertipikat yang telah terbit juga dapat diketahui melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut telah mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memberikan kepastian waktu sekaligus menyamakan persepsi antara masyarakat dan penyelenggara layanan pertanahan.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.