ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Bagikan
ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan./visi.news/ist.

Dalu menegaskan bahwa transformasi layanan bukan hanya menyangkut perubahan teknologi dan prosedur, tetapi juga pembenahan sumber daya manusia serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia serta dukungan dari mitra eksternal,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.