ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan./visi.news/ist.
Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Di sisi lain, transformasi juga menyentuh pola kerja internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.
Melalui pola tersebut, Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Dengan demikian, pejabat di tingkat seksi diharapkan memahami persoalan pertanahan secara menyeluruh di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Untuk memperkuat pelaksanaan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membangun koordinasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!