ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Bagikan
ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan pertanahan dengan menitikberatkan pada kepastian waktu, kecepatan proses, serta pelayanan yang transparan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi layanan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi pelayanan menjadi penting karena sebagian besar tugas dan fungsi kementeriannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Salah satu perubahan yang dirasakan langsung masyarakat adalah penerapan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, pemohon mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga diterbitkannya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga PBT dapat diselesaikan paling lama 12 hari.

Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat proses Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Di sisi lain, transformasi juga menyentuh pola kerja internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui pola tersebut, Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Dengan demikian, pejabat di tingkat seksi diharapkan memahami persoalan pertanahan secara menyeluruh di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Untuk memperkuat pelaksanaan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membangun koordinasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalu menegaskan bahwa transformasi layanan bukan hanya menyangkut perubahan teknologi dan prosedur, tetapi juga pembenahan sumber daya manusia serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia serta dukungan dari mitra eksternal,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.