ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan pertanahan dengan menitikberatkan pada kepastian waktu, kecepatan proses, serta pelayanan yang transparan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi layanan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi pelayanan menjadi penting karena sebagian besar tugas dan fungsi kementeriannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Salah satu perubahan yang dirasakan langsung masyarakat adalah penerapan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, pemohon mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga diterbitkannya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga PBT dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat proses Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!