Arie Ramadhani Minta Polresta Cepat Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu
VISI.NEWS | BANYUWANGI - Video porno di salah satu Instragam milik inisial FAL dalam postingan mencatut nama salah satu Mahasiswa Universitas Banyuwangi (Uniba) inisial AM berujung ke jalur hukum.
Dalam isi kata-kata melalui medsos tersebut, diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap diri AM selaku korban. Akun pemilik @figiayu ada beberapa postingan yang diunggah di akun pribadi tersebut. (1). "Ini mantanku yang dulu pernah mengambil keperawananku, tapi dia pergi mencari wanita lain setelah menikmati tubuhku dan meluapkan nafsunya. Sekarang kuliah di ******," tulis akun @figiayu.
"Mau sembunyi kemana kamu @andri_maul25, kamu kenapa tidak bertanggung jawab atas persetubuhan kita? Kamu enak menikmati tubuhku tapi gak mau bertanggung jawab hey @oofficial_unibabwi ini salah satu mahasiswamu tidak mau bertanggung jawab,"akun @figiayu.
"@andrimaulana_2000 kapan ngewe lagi mas, sudah lama gak jilat'an nih dengan hastag #smkn1banyuwangi, #bwihits, #selebgrambanyuwangi, #viralyexposed, #banyuwangipunya dan tersebar luas melalui akun @figiayu.
AM, selaku korban yang sudah dicatut namanya dalam kejadian tersebut, merasa dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak yang berwajib tertanggal 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.
Sementara Ditemui dirumah pemilik akun @figiayu menjelaskan terkait adanya postingan yang beredar luas dimedia sosial, pemilik akun tersebut diketahui bernama FAL yang beralamat di desa Wonosobo menjelaskan, diri nya malah tidak tahu menahu terkait potongan video tersebut.
"Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran screenshot potongan vidio tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut," ucapnya Sabtu (17/02/2024).
Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi, ditemani keluarga besar pada tanggal 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya tersebut atas nama terlapor Inisial RW di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor FAL
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!