Apdesi Pimpinan Arifin Kantongi SK Kemenkumham
VISI.NEWS | JAKARTA - Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., M.M., merasa lega karena Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang digagasnya sejak tahun 2001 dan dipimpinnya, sekarang secara hukum telah mendapat legalitasnya dari pemerintah.
"Alhamdulillah, secara kelembagaan Apdesi sekarang sudah memiliki legal standing yang kuat dengan keluarnya SK dari Kemenkumham," ujar Arifin kepada VISI.NEWS, Kamis (4/11/2021).
Pria yang meniti karier dari mulai Kepala Desa Bojongasih, Ketua Apdesi Kab. Bandung dan Jawa Barat ini mengatalan, pasca penyelenggaraan Musyawarah Nasional Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Munas Apdesi) pada tanggal 18-20 Agustus di Jakarta, kini pihaknya bersama pengurus lainnya tengah berbenah dengan menyusun kepengurusan di tingkat nasional.
Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., M.M., terpilih menjadi ketua umum Apdesi periode 2021-2026 mengantikan Suhardi Buyung.
Setelah selesai Munas, kata Arifin, pihaknya menyelesaikan segala administrasi perubahan organisasi. Sebagai Sekretais Jenderal Muksalmina dari Aceh dan H. Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai Bendahara Umum. Kantor DPP Apdesi di Jalan BDN Raya No.6 Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Arifin, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jadi sewaktu ketua umumnya Suhardi Buyung, kami sudah mendapatkan legalitas SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan di kepengurusan baru kini Apdesi mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021”. Katanya.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa kepengurusan DPP Apdesi periode 2021-2026 akan memfokuskan pada pengembangan dan kemandirian desa, selain penataan dan peningkatan managemen organisasi secara internal, penguatan kapasitas anggota serta advokasi hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!