Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar Gelar Aksi Damai. Ini Tuntutan Mereka

ED
Selasa, 30 November 2021 | 17:51 WIB
Bagikan
Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar Gelar Aksi Damai. Ini Tuntutan Mereka

VISI.NEWS | SOLO - Forum Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (Fakta) Kota Solo, yang menjadi korban gagal bayar simpanan mereka di koperasi yang berpusat di Bogor tersebut, Selasa (30/11/2021), beramai-ramai mendatangi menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam "Sejahtera Bersama" (KSP-SB) di Jl. Adi Sucipto, kawasan Manahan, Solo.

Kedatangan sekitar 20 orang anggota yang merupakan sebagian dari 4.680 anggota KSP-SB Solo-Manahan, sambil membawa poster bertuliskan tuntutan minta kepastian realisasi skema pembayaran uang simpanan. Berdasarkan putusan homologasi pengadilan, pembayaran simpanan tahap pertama dari 6 tahapan harus dibayarkan pada Juli 2021.

"Realisasi skema pembayaran uang simpanan tahap pertama tersebut, sesuai ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga/Jkt. Pst, dan sudah incraht dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 282.K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Seharusnya KSP-SB melaksanakan pembayaran pada Juli 2021. Namun, sampai akhir November 2021 baru sekitar 200 anggota yang menerima pembayaran. Padahal banyak anggota koperasi yang butuh dana untuk biaya pengobatan karena sakit dan bahkan ada anggota yang sudah meninggal," ujar Ketua Fakta Solo, Fransborg DK, kepada wartawan, seusai bertemu Branch Manager (BM) KSP-SB Solo, Yulia Wuryantini.

Fransborg, mengungkapkan, KSP-SB mengalami gagal bayar sejak April 2021. Sebelumnya, pengurus dan pengawas KSP-SB menerbitkan surat edaran No. 118/KSP-SB/Pengurus/04.2020, tanggal 16 April 2020, yang menyebutkan "simpanan berjangka anggota yang jatuh tempo 20 April 2020 diperpanjang otomatis dengan alasan pandemi Covid - 19" sehingga seluruh anggota tidak bisa mengambil simpanan.

"Pada 24 Agustus 2020, KSP-SB dituntut PT Trisula Prima Agung dan CV Totidio, yang merupakan 2 perusahaan rekanan sekaligus anggota koperasi, dengan tuntutan sebesar Rp 1,49 miliar dalam kasus PKPU. Dalam proses persidangan kasus tersebut melibatkan seluruh anggota koperasi, sehingga didudukkan sebagai kreditur konkuren, sehingga berdasarkan putusan PKPU seluruh anggota tidak bisa mengambil uang simpanan dan tidak mendapat jasa simpanan apapun," jelas Fransborg, didampingi Humas Fakta Nasional dan sejumlah anggota koperasi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.