Analis Hukum Harus Ambil Peran Dalam Fasilitasi, Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

ED
Jumat, 17 Maret 2023 | 15:54 WIB
Bagikan
Analis Hukum Harus Ambil Peran Dalam Fasilitasi, Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

VISI.NEWS | SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong Pejabat Fungsional Analis Hukum agar mengoptimalkan perannya. Terutama dalam fasilitasi, analisis dan evaluasi produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah hari ini, Jumat (17/3/2023). Menurut Imam, kegiatan ini merupakan agenda penting sebagai media diskusi para Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk memperoleh pencerahan dan pemahaman yang komprehensif.

"Kami berharap bisa meningkatkan keahlian dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," terangnya.

Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengambil peran dalam menjalankan tugas dan fungsi ini secara profesional. Karena menurutnya saat ini, kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merujuk pada permohonan dari pemkab/pemkot serta pemprov.

"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh instansi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.

Selain itu, lanjut Imam, ketentuan UU tersebut juga mengamanatkan peran bagi Analis Hukum untuk dapat diikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut membuat legal standing dari Analis Hukum menjadi jelas dalam keterlibatannya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. "Kami harap analis hukum bisa bersinergi dengan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan," harapnya.

Hal ini tentunya menjadi tambahan tanggung jawab kanwil. Tidak hanya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, melainkan juga pejabat analis hukum untuk melaksanakan tugas tersebut secara harmoni dengan memadukan sinergitas keahlian kedua jabatan fungsional tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.