Amalan bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Ilustrasi./visi.news/ist.
“مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً”
“Siapa yang berniat melakukan kebaikan, kemudian dia tidak bisa mengamalkannya, Allah catat untuknya satu amal kebaikan yang sempurna.” (HR. Bukhari, Muslim)
Tetap mendapat pahala dalam keterbatasan
Wanita yang sedang haid dan tidak dapat berpuasa tetap dapat memperoleh pahala apabila ia memiliki niat untuk melaksanakannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا”
“Apabila seorang hamba itu sakit atau musafir, maka dicatat untuknya seperti melakukan amal saleh ketika dia mukim atau sehat.” (HR. Bukhari)
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan bahwa pahala tersebut berlaku bagi orang yang terbiasa melakukan amal saleh namun terhalang, sementara niatnya tetap untuk istiqamah dalam kebaikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!