Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026 Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026

Amalan bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram

Desi Rossilawati
Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:21 WIB
Bagikan
Amalan bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG - Bulan Muharram sebagai salah satu bulan mulia dalam kalender Hijriah dianjurkan untuk diisi dengan berbagai amalan sunnah. Anjuran tersebut juga berlaku bagi wanita yang sedang haid maupun nifas, meskipun mereka memiliki keterbatasan dalam melaksanakan ibadah tertentu seperti puasa.

Sejumlah amalan yang dianjurkan pada bulan ini antara lain memperbanyak puasa sunnah, menghidupkan puasa Tasu’a dan ‘Asyura (9–10 Muharram), serta memperbanyak sedekah. Dalam keutamaan bulan Muharram, setiap amal saleh diyakini akan dilipatgandakan pahalanya, termasuk sedekah dan menyantuni anak yatim.

Allah Ta’ala berfirman:

“مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ”

“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (sodaqah) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 261)

Amalan bagi wanita haid

Wanita yang sedang haid kerap merasa sedih karena tidak dapat melaksanakan ibadah tertentu. Namun, dalam kondisi tersebut tetap terdapat amalan yang bisa dilakukan untuk meraih pahala, terutama melalui amal hati seperti ridha terhadap ketetapan Allah.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa sikap menerima takdir Allah merupakan bentuk ibadah yang bernilai pahala.

“Ketika anda merasa sedih karena terhalang untuk bisa menjalani ibadah bersama yang lain, kemudian anda bersabar dan ridha terhadap apa yang Allah tetapkan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal Anda,” ungkapnya.

Dalam sebuah riwayat, disebutkan kisah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menangis karena mengalami haid saat pelaksanaan haji wada’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menenangkannya dan bersabda:

“Haid merupakan keadaan yang Allah tetapkan untuk para putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, selain thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Niat tetap bernilai pahala

Islam juga menegaskan bahwa seseorang tetap dapat memperoleh pahala dari niat kebaikan yang terhalang oleh keadaan tertentu.

Allah berfirman:

“وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ”

“Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah.” (QS. An-Nisa: 100)

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, kaidah ini berlaku secara umum untuk seluruh amal kebaikan, tidak terbatas pada hijrah.

Hal ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً”

“Siapa yang berniat melakukan kebaikan, kemudian dia tidak bisa mengamalkannya, Allah catat untuknya satu amal kebaikan yang sempurna.” (HR. Bukhari, Muslim)

Tetap mendapat pahala dalam keterbatasan

Wanita yang sedang haid dan tidak dapat berpuasa tetap dapat memperoleh pahala apabila ia memiliki niat untuk melaksanakannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا”

“Apabila seorang hamba itu sakit atau musafir, maka dicatat untuknya seperti melakukan amal saleh ketika dia mukim atau sehat.” (HR. Bukhari)

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan bahwa pahala tersebut berlaku bagi orang yang terbiasa melakukan amal saleh namun terhalang, sementara niatnya tetap untuk istiqamah dalam kebaikan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.