Alih Fungsi Bangunan Jadi Dapur MBG Dipersoalkan, Pelindo: Semua Sesuai Hukum
VISI.NEWS | SURABAYA – Polemik dugaan penyerobotan rumah warga yang kini difungsikan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memunculkan dua sisi cerita berbeda. Di satu sisi ada klaim warga soal kepemilikan rumah, di sisi lain pihak pengelola lahan menegaskan seluruh proses sudah sesuai hukum dan putusan pengadilan.
Bangunan yang kini digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu berdiri di atas lahan seluas 536 meter persegi. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional III menegaskan pendirian fasilitas tersebut merupakan kerja sama resmi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Purwanto, perwakilan Pelindo, menyatakan kerja sama itu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pendirian SPPG di lahan tersebut adalah kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan nomor kontrak KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025,” ujarnya.
Menurut Pelindo, rumah yang dipermasalahkan memang pernah dibeli oleh pihak bernama Wawan. Namun pembelian tersebut, disebut perusahaan, hanya mencakup bangunan dan bukan tanahnya.
“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah hak pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mana hal tersebut sudah diuji pada proses persidangan. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo,” tegas Purwanto.
Pelindo juga menyebut telah menawarkan sejumlah opsi penyelesaian sebelum eksekusi dilakukan. Namun mediasi disebut tidak menemukan kesepakatan.
“Namun, tidak ditemukan titik temu karena yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penguasaan lahan dan alih fungsi bangunan menjadi dapur MBG dilakukan semata-mata berdasarkan hukum.
“Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!