Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah
"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," jelasnya.
Sementara untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah seperti sabun, sampo, perawatan tubuh, hingga Netflix, tidak dikenakan kenaikan PPN alias tarif PPN-nya tetap 11%.
Demikian juga dengan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan makanan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan, tetap dibebaskan dari PPN alias PPN 0%.
"Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tuturnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!