Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Desi Rossilawati
Rabu, 1 Januari 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya kepada barang dan jasa mewah mulai, Rabu (1/1/2025).

Sementara untuk barang dan jasa tidak mewah, tarif PPN tidak naik alias masih tetap sebesar 11 persen.

Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, susu, daging dan telur ayam, daging, hingga jasa kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari PPN alias PPN 0%.

Keputusan final tersebut berbeda dengan yang diumumkan pemerintah pada 16 Desember lalu yaitu kenaikan tarif PPN jadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa mulai, Rabu (1/1/2025).

Tidak haya itu, pemerintah sebelumnya juga akan menjadikan barang dan jasa mewah sebagai objek PPN 12% dari sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa mewah ini juga termasuk bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu dan kobe, dan ikan salmon. Jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium juga masuk dalam kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12%.

Lantas apa alasan pemerintah akhirnya berubah pikiran pada detik-detik terakhir dan memutuskan kebijakan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah?

1. Sesuai amanat UU HPP

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN 12% pada Rabu (1/1/2025) karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

Di UU HPP, kenaikan tarif PPN dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, tarif PPN naik dari 10%  jadi 11% mulai 1 April 2022. Tahap kedua, tarif PPN naik dari 11 persen jadi 12% mulai (1/1/2025).

"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).

2. Menjaga daya beli dan kepentingan masyarakat

Namun di sisi lain, Presiden melanjutkan, pemerintah juga berupaya agar setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ucap Prabowo.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

Misalnya seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau hunian mewah yang nilainya di atas Rp 30 miliar.

"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," jelasnya.

Sementara untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah seperti sabun, sampo, perawatan tubuh, hingga Netflix, tidak dikenakan kenaikan PPN alias tarif PPN-nya tetap 11%.

Demikian juga dengan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan makanan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan, tetap dibebaskan dari PPN alias PPN 0%.

"Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tuturnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.