Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN 12% pada Rabu (1/1/2025) karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Di UU HPP, kenaikan tarif PPN dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, tarif PPN naik dari 10% jadi 11% mulai 1 April 2022. Tahap kedua, tarif PPN naik dari 11 persen jadi 12% mulai (1/1/2025).
"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
2. Menjaga daya beli dan kepentingan masyarakat
Namun di sisi lain, Presiden melanjutkan, pemerintah juga berupaya agar setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ucap Prabowo.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).
Misalnya seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau hunian mewah yang nilainya di atas Rp 30 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!