Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya kepada barang dan jasa mewah mulai, Rabu (1/1/2025).
Sementara untuk barang dan jasa tidak mewah, tarif PPN tidak naik alias masih tetap sebesar 11 persen.
Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, susu, daging dan telur ayam, daging, hingga jasa kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari PPN alias PPN 0%.
Keputusan final tersebut berbeda dengan yang diumumkan pemerintah pada 16 Desember lalu yaitu kenaikan tarif PPN jadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa mulai, Rabu (1/1/2025).
Tidak haya itu, pemerintah sebelumnya juga akan menjadikan barang dan jasa mewah sebagai objek PPN 12% dari sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Barang dan jasa mewah ini juga termasuk bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu dan kobe, dan ikan salmon. Jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium juga masuk dalam kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12%.
Lantas apa alasan pemerintah akhirnya berubah pikiran pada detik-detik terakhir dan memutuskan kebijakan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah?
1. Sesuai amanat UU HPP
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!