Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Desi Rossilawati
Rabu, 1 Januari 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
Alasan Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya kepada barang dan jasa mewah mulai, Rabu (1/1/2025).

Sementara untuk barang dan jasa tidak mewah, tarif PPN tidak naik alias masih tetap sebesar 11 persen.

Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, susu, daging dan telur ayam, daging, hingga jasa kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari PPN alias PPN 0%.

Keputusan final tersebut berbeda dengan yang diumumkan pemerintah pada 16 Desember lalu yaitu kenaikan tarif PPN jadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa mulai, Rabu (1/1/2025).

Tidak haya itu, pemerintah sebelumnya juga akan menjadikan barang dan jasa mewah sebagai objek PPN 12% dari sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa mewah ini juga termasuk bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu dan kobe, dan ikan salmon. Jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium juga masuk dalam kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12%.

Lantas apa alasan pemerintah akhirnya berubah pikiran pada detik-detik terakhir dan memutuskan kebijakan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah?

1. Sesuai amanat UU HPP

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.