Alasan Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati Ditunda Maret 2025
Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Jadwal sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada (8/1/2025).
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 1(1-13/2/2025). Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada (14-28/2/2025).
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada (3-6/3/2025). Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada (7-11/3/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal (7/2/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!