Alasan Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati Ditunda Maret 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Pelantikan kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi ditunda, yang semula dijadwalkan Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota tersebut.
Pemberitahuan resminya masih akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
Rifqinizamy, menyebutkan jadwal pelantikan kepala daerah diundur karena harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024.
MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada (8/1/2025) yang kemungkinan akan selesai paling lambat pada (13/3/2025).
Sehingga para calon kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu, dihimbau untuk menunggu hasil tersebut.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!