Alasan Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati Ditunda Maret 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Pelantikan kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi ditunda, yang semula dijadwalkan Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota tersebut.
Pemberitahuan resminya masih akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
Rifqinizamy, menyebutkan jadwal pelantikan kepala daerah diundur karena harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024.
MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada (8/1/2025) yang kemungkinan akan selesai paling lambat pada (13/3/2025).
Sehingga para calon kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu, dihimbau untuk menunggu hasil tersebut.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Jadwal sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada (8/1/2025).
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 1(1-13/2/2025). Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada (14-28/2/2025).
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada (3-6/3/2025). Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada (7-11/3/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal (7/2/2025).
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal (10/2/)2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!