Alasan Keamanan Jadi Dalih, Trump Perluas Larangan Masuk AS Termasuk Warga Palestina dan Suriah
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memperluas larangan perjalanan ke Amerika Serikat. Kali ini, kebijakan tersebut mencakup Palestina dan Suriah, di tengah meningkatnya konflik dan kekerasan di kawasan Timur Tengah dan Afrika.
Gedung Putih mengumumkan keputusan itu pada Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari intensifikasi penindakan imigrasi nasional. Melalui perintah terbaru, larangan perjalanan diberlakukan terhadap enam wilayah dan negara tambahan, yakni Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, melengkapi 12 negara yang sebelumnya telah masuk daftar sejak Juni lalu.
Dalam dekrit tersebut, Palestina tidak disebut sebagai negara. Gedung Putih menggunakan istilah khusus terkait dokumen perjalanan warga Palestina.
“Beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga negara Amerika,” ungkap pernyataan resmi Gedung Putih.
Gedung Putih juga menilai situasi konflik yang terus berlangsung menghambat proses pemeriksaan keamanan terhadap pelancong dari wilayah tersebut.
“Perang baru-baru ini di daerah-daerah ini kemungkinan mengakibatkan terganggunya kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait Palestina, pemerintah AS menyatakan bahwa lemahnya kontrol otoritas setempat menjadi faktor utama kebijakan larangan tersebut.
“Individu yang mencoba bepergian dengan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui oleh Otoritas Palestina saat ini tidak dapat diperiksa dan disetujui dengan benar untuk masuk ke Amerika Serikat,” tegas Gedung Putih.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!