AHY Resmi Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:04 WIB
Bagikan
AHY Resmi Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh

Kereta Cepat Whoosh./visi.news/Tirto.id.

VISI.NEWS | BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta dan Bandung atau Whoosh. Penunjukan ini menandai bertambahnya tanggung jawab AHY dalam mengawal salah satu proyek transportasi strategis nasional yang menjadi perhatian publik.

Posisi tersebut sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Kini, Luhut menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sehingga kepemimpinan komite beralih kepada AHY melalui aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Sabtu (30/5/2026). 

Dalam struktur baru komite, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, jajaran anggota terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara Rosan P. Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Rosan P. Roeslani.

Di bawah kepemimpinan AHY, komite memiliki tugas penting dalam mengawal berbagai keputusan strategis terkait proyek kereta cepat tersebut. Salah satu tugas utamanya adalah menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil apabila terjadi kenaikan biaya atau perubahan biaya proyek, termasuk persoalan pembagian kepemilikan dan penyesuaian berbagai persyaratan yang diperlukan.

Selain itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu penyelesaian kewajiban perusahaan patungan apabila muncul persoalan pembiayaan proyek. Dukungan tersebut mencakup rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara yang terlibat dalam proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.