Ace Hasan Dorong Peningkatan Kualitas Ibadah Haji
VISI.NEWS | SOREANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menghadiri acara Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Provinsi Jawa Barat Tahun 1444 H/2023 M di Hotel Grand Sunshine, Jumat (24/11/2023). Dalam acara tersebut, beliau menyampaikan peran DPR dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa Jawa Barat memiliki Asrama Haji Bekasi dan Indramayu yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah. "Alhamdulillah dari tahun ke tahun penyelenggaraan ibadah haji lebih baik, walaupun selalu ada insiden-insiden yang tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Legislator dari Dapil Jabar 2 ini juga menjelaskan bahwa tugas DPR dalam hal ibadah haji adalah menyusun regulasi dan anggaran yang dapat mengikat agar kualitas pelayanan lebih baik. "Kementerian Agama tidak bisa menetapkan biaya haji kalau tidak ada persetujuan dari Komisi VIII DPR RI. Jadi kami melakukan pengawasan dalam ibadah haji," tuturnya.
Salah satu regulasi yang disusun oleh DPR, kata pria yang akrab disapa Kang Haji Ace ini, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang mengatur bahwa uang haji tidak dikelola oleh Kementerian Agama, melainkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). "Dalam konteks bagaimana meningkatkan ibadah haji, kita jelas aturannya. Biaya haji terdiri dari tiga komponen, yaitu BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), BIPIH (Biaya Ibadah Haji Indonesia), dan nilai manfaat jamaah," paparnya.
Ace Hasan Syadzily juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam UU PIHU, antara lain:
- Pengaturan BPIH dan BIPIH - Pelimpahan porsi haji yang tidak digunakan harus diserahkan kepada ahli waris - Pembagian kuota haji regular dan khusus - Jemaah haji disabilitas mendapat layanan khusus - Visa mujamalah/furada dari Kerajaan Arab Saudi - KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah) mendapat jatah satu pembimbing per 135 jamaah - Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji baik pusat maupun Arab Saudi
Dia juga menyampaikan informasi terkait kuota dan biaya haji tahun 1445 H/2024 M. "Kuota jamaah haji tahun ini sebanyak 241.000 orang, terdiri dari 221.720 orang regular dan 19.280 orang khusus. Biaya haji usulan pemerintah Rp 105.095.032, tapi hasil pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI menjadi Rp 93.410.286," katanya.
Acara Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Provinsi Jawa Barat Tahun 1444 H/2023 M dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari calon jamaah haji, kyai, dan pejabat Kementerian Agama. Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang manasik haji kepada para peserta.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!