38 Persen Jalan Kabupaten Sukabumi Perlu Penanganan, Kerusakan Berat Mendominasi
Kerusakan jalan kabupaten yang menghubungkan wilayah Parungkuda dengan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi./visi.news/Andri.
Beberapa ruas yang diusulkan meliputi rekonstruksi Jalan Sukaraja–Pal Dua, Parungkuda–Lambau, Parungkuda–Bojongpari, Pakuon–Cipeuteuy, serta ruas Cijaksa–Mataram.
"Mudah-mudahan sesegera mungkin, pemerintah pusat melakukan penanganan, kita hanya mengusulkan melalui sistem dan Alhamdulillah Komisi V DPR RI berkomitmen membantu Sukabumi," katanya.
Uus berharap rekonstruksi ruas-ruas jalan dapat direalisasikan pada 2026 sehingga beban penanganan jalan pada 2027 menjadi lebih ringan dan lebih banyak ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diperbaiki.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan 38 persen ruas jalan kabupaten yang membutuhkan penanganan terdiri atas berbagai tingkat kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Dari total ruas jalan yang belum mantap tersebut, sekitar 60 persen diantaranya mengalami kerusakan berat.
Menurutnya, ruas jalan dengan kerusakan ringan dan sedang dapat ditangani melalui pemeliharaan rutin maupun rehabilitasi. Sementara itu, jalan yang mengalami kerusakan berat memerlukan penanganan berupa rekonstruksi dengan kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar.
“Kerusakannya ringan, sedang yang berat itu diatas 60 persen. Setiap kerusakan beda penanganan, rusak ringan dengan pemeliharaan rutin, rehab untuk sedang, yang berat itu rekon. Yang kerusakan 60 persen itu yang rekon, yang biayanya tinggi,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!