38 Persen Jalan Kabupaten Sukabumi Perlu Penanganan, Kerusakan Berat Mendominasi
Kerusakan jalan kabupaten yang menghubungkan wilayah Parungkuda dengan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi./visi.news/Andri.
VISI.NEWS – Tingkat kemantapan jalan di Kabupaten Sukabumi hingga pertengahan 2026 mencapai 62 persen dari total panjang jalan yang mencapai 1.347,5 kilometer. Sehingga terdapat 38 persen jalan yang memerlukan penanganan dengan beragam kategori kerusakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kemantapan jalan meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Menurutnya, setiap peningkatan satu persen kemantapan jalan membutuhkan biaya sekitar Rp350 miliar.
"Posisi [kemantapan jalan] 62 persen. Fiskal kita terbatas, setiap peningkatan satu persen kemantapan jalan, kita butuh kurang lebih Rp 350 miliar,” ujar Uus.
Lebih lanjut Uus menyatakan dalam RPJMD terdapat target peningkatan kemantapan jalan. Namun target RPJMD berada dibawah RPJMN yang mencapai 66 persen. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat mengejar target peningkatan kemantapan jalan, apabila hanya mengandalkan APBD.
Maka dari itu, Pemkab Sukabumi terus mengupayakan dukungan peningkatan kemantapan jalan dari pemerintah pusat. Upaya itu dilakukan melalui komunikasi dengan Bappenas, Komisi V DPR RI, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepada pemerintah pusat, kata Uus, Pemkab menyampaikan Kabupaten Sukabumi memiliki panjang jalan kabupaten mencapai sekitar 1.347,5 kilometer, atau menjadi jalan kabupaten yang terpanjang di Jawa Barat.
“Kita yakinkan bahwa Kabupaten Sukabumi dengan panjang jalan kabupaten 1.347,5 kilometer adalah jalan kabupaten yang terpanjang di Jawa Barat. Karena terpanjang di Jawa Barat, tingkat kerusakannya nomor satu di Jawa Barat, sehingga butuh turun tangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukabumi telah masuk dalam daftar penanganan tahun 2026.
Beberapa ruas yang diusulkan meliputi rekonstruksi Jalan Sukaraja–Pal Dua, Parungkuda–Lambau, Parungkuda–Bojongpari, Pakuon–Cipeuteuy, serta ruas Cijaksa–Mataram.
"Mudah-mudahan sesegera mungkin, pemerintah pusat melakukan penanganan, kita hanya mengusulkan melalui sistem dan Alhamdulillah Komisi V DPR RI berkomitmen membantu Sukabumi," katanya.
Uus berharap rekonstruksi ruas-ruas jalan dapat direalisasikan pada 2026 sehingga beban penanganan jalan pada 2027 menjadi lebih ringan dan lebih banyak ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diperbaiki.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan 38 persen ruas jalan kabupaten yang membutuhkan penanganan terdiri atas berbagai tingkat kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Dari total ruas jalan yang belum mantap tersebut, sekitar 60 persen diantaranya mengalami kerusakan berat.
Menurutnya, ruas jalan dengan kerusakan ringan dan sedang dapat ditangani melalui pemeliharaan rutin maupun rehabilitasi. Sementara itu, jalan yang mengalami kerusakan berat memerlukan penanganan berupa rekonstruksi dengan kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar.
“Kerusakannya ringan, sedang yang berat itu diatas 60 persen. Setiap kerusakan beda penanganan, rusak ringan dengan pemeliharaan rutin, rehab untuk sedang, yang berat itu rekon. Yang kerusakan 60 persen itu yang rekon, yang biayanya tinggi,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!