1.600 Penginapan Ilegal Masih Beredar di OTA, Kemenpar Siapkan Sanksi
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana./visi.news/CNN Indonesia.
Langkah tersebut dinilai efektif. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB resmi dari delapan kategori KBLI akomodasi pariwisata meningkat hingga 46,5 persen sejak program ini dimulai pada 31 Maret 2025.
Peningkatan tertinggi terjadi pada sektor vila, dengan tingkat kepatuhan perizinan melonjak hingga 76,4 persen.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenpar tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terhubung langsung secara real-time dengan basis data OSS. Sistem itu ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Juni 2027 agar hanya akomodasi berizin resmi yang dapat dipasarkan melalui OTA.
Sebelum sistem tersebut diterapkan sepenuhnya, pemerintah tetap akan melakukan penertiban secara bertahap dan manual. Widianti menyebut masih ada sekitar 1.600 akomodasi ilegal yang saat ini bebas dipasarkan di berbagai aplikasi OTA.
Pemerintah memberikan waktu dua bulan bagi pemilik properti untuk melengkapi dokumen legalitas. Jika tidak ada tindak lanjut hingga tenggat waktu berakhir, akses pemasaran mereka akan diblokir.
“Apabila tidak bisa memproses izin baru dalam waktu dua bulan ini, maka mereka akan di-delist secara massal dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026,” tegas Widianti.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!