1.600 Penginapan Ilegal Masih Beredar di OTA, Kemenpar Siapkan Sanksi
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana./visi.news/CNN Indonesia.
VISI NEWS | BANDUNG - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah tegas untuk menata bisnis akomodasi wisata dan penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA).
Pemerintah mengancam akan menghapus sekitar 1.600 penginapan ilegal yang masih beroperasi di platform digital seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, dan Tiket.com mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan tata kelola industri pariwisata yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan di Indonesia.
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan asosiasi pariwisata dan pengelola platform OTA. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi kegiatan usaha.
“Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan sektor pariwisata nasional,” ujar Widianti dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Jakarta dikutip, Jumat (29/5/2026).
Selama satu tahun terakhir, Kemenpar bersama pemerintah daerah telah menggencarkan sosialisasi dan pendampingan regulasi kepada pemilik akomodasi di lima provinsi prioritas, yakni Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemerintah juga telah menggelar enam sesi klinik pembinaan yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata.
Sebagai bagian dari proses penertiban, Kemenpar kini memverifikasi legalitas penginapan melalui formulir pendataan yang terintegrasi langsung dengan platform OTA. Sejumlah OTA bahkan mulai mewajibkan pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada setiap daftar properti.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!