10 Tahun di Lapas Sukamiskin, Tak Membuat Pesona Dada Rosada Luntur
Pria yang biasa disapa Kang DS ini mengatakan, saat itu ia merupakan satu-satunya kepala desa yang datang ke Wali Kota Bandung. "Kalau Kang Deden tadi bilang Pak Wali ini Bapak Bandung, keur saya mah lebih cocok memanggilnya Bapak Jabar. Ketokohan Pak Dada bukan hanya dirasakan oleh warga Bandung tapi daerah-daerah lainnya di Jawa Barat. Pak Dada, Bunda Nani Dada Rosada, sing sehat, panjang umur," ujarnya.
Mantan Wali Kota Bandung dus periode, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014). Dada keluar dari jeruji besi, pada Jumat (26/8/2022) dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Dada Rosada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Suap dilakukan untuk pengurusan perkara 7 terdakwa kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010 dimana para terdakwanya kala itu adalah para bawahan Dada di Pemkot Bandung.
Pria kelahiran Ciparay, Bandung 29 April 1947 ini adalah seorang birokrat sejati sebelum menduduki jabatan tertinggi di Pemkot Bandung. Dada menikah dengan Nani Suryani tanggal 12 Januari 1975 dan memiliki 3 orang anak yakni Keukeu Kania Rosada, Rizky Rahadian Rosada dan Tita Herliawaty Rosada.
Dada menduduki banyak posisi seperti bendahara di Assetkorda II, Wakil Sekretaris KORPRI, menjadi pembantu Wali Kotamadya hingga pernah menjadi Plt Wali Kota pada rentang 11 Februari 2002 hingga 8 Maret 2002. Ia juga sempat menduduki posisi Sekda Kota Bandung. Dada kemudian pensiun dari PNS terhitung 1 Mei 2003.
Berpasangan dengan Jusep Purwasuganda, Dada mengikuti pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2003 hingga akhirnya terpilih. Namun wakilnya, Jusep meninggal dunia 1 tahun setelah menjabat dan Dada tak mencari pengganti untuk wakilnya.
Sukses di periode pertama, Dada kembali maju untuk periode selanjutnya 2008-2013. Kali ini Dada berpasangan dengan Ayi Vivananda dan menang suara secara mutlak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!