Zulfikar Arse Dorong Kajian Mendalam untuk RUU ASN
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 17:35 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengatur manajemen pegawai negeri sejak diberlakukan melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan menyempurnakan sistem kepegawaian, khususnya bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian hak pensiun bagi P3K, yang selama ini belum disamakan dengan PNS.
“RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” ujar Zulfikar saat menghadiri Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Selasa (22/4/2025).
Zulfikar juga mengingatkan bahwa mulai Desember 2024, seluruh tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah harus masuk kategori PNS atau P3K. Artinya, tidak boleh ada lagi tenaga honorer dengan berbagai sebutan yang selama ini kerap digunakan. Jika masih ada instansi yang mempertahankan status honorer, maka melanggar aturan dan akan dikenai sanksi.
Selain soal kesejahteraan, Komisi II juga tengah mempertimbangkan rencana pengembalian kewenangan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN ke pemerintah pusat. Namun, hal ini masih dalam tahap awal kajian, terutama karena menyentuh isu sensitif soal desentralisasi dan otonomi daerah.
“Komisi II masih mempertimbangkan apakah usulan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kami minta Badan Keahlian DPR melakukan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan profesional,” ujar Zulfikar.
Revisi kedua UU ASN ini diproyeksikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Harapannya, revisi ini dapat menciptakan sistem ASN yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!