Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Yusril Tegaskan Abolisi dan Amnesti Hasto–Lembong Sesuai Konstitusi

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Yusril Tegaskan Abolisi dan Amnesti Hasto–Lembong Sesuai Konstitusi
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku. Dalam pernyataan video yang diterima wartawan pada Jumat (1/8/2025), Yusril menyebut bahwa tindakan tersebut berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. “Meminta pendapat DPR atas rencana beliau (Presiden) memberikan abolisi dan amnesti kepada Hasto dan Tom Lembong serta lebih dari seribu narapidana yang diajukan permohonannya,” ujar Yusril. Menurut Yusril, pemberian amnesti kepada Hasto otomatis menghapus seluruh proses hukum terhadap Sekjen PDI-P tersebut. Sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong, menghapus seluruh proses penuntutan, meski kasusnya sudah sampai tahap putusan dan upaya banding. “Jadi, bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya hampir sama,” katanya. Ia menambahkan dalam kasus Tom, sekalipun sudah divonis 4,5 tahun penjara dan sedang banding, abolisi membuat penuntutan dianggap tidak pernah ada. DPR sendiri telah menyetujui dua surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, serta lebih dari seribu narapidana lainnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan lembaganya terhadap kedua permohonan tersebut, menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari proses konstitusional yang dijalankan eksekutif dan legislatif. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.