Yakult Ditahan KPK! Nambah Daftar Menteri Era Jokowi yang Diduga Korupsi

ED
Jumat, 13 Maret 2026 | 04:34 WIB
Bagikan
Yakult Ditahan KPK! Nambah Daftar Menteri Era Jokowi yang Diduga Korupsi

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Yaqut akan menjalani masa penahanan terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penahanan Yaqut menambah daftar mantan menteri pada era pemerintahan Joko Widodo yang terseret kasus korupsi dan berujung proses hukum oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga tersandung kasus dugaan korupsi impor gula.

Kasus korupsi lain di kabinet era Jokowi juga menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dipenjara terkait korupsi bantuan sosial COVID-19. Selain itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis bersalah dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (benur).

Tak hanya itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga dipenjara dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sementara mantan Menteri Sosial lainnya, Idrus Marham, dipidana terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara yang menjerat Yaqut, KPK menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yaqut membantah menerima uang dari pengelolaan kuota haji dalam program penyelamatan haji 2023–2024. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut sebelum dibawa menuju rumah tahanan KPK, sementara massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berkumpul di depan gedung KPK meneriakkan namanya.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.