Wilmar Respons Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
Ilustrasi./visi.news/sawitnotif.
VISI.NEWS | JAKARATA - Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor minyak sawit mentah atau CPO memunculkan perhatian terhadap tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia. Di tengah sorotan tersebut, Wilmar International Limited menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan penyelidikan yang disebutkan pemerintah.
Dalam keterbukaan di bursa Singapura (SGX), Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut. Untuk itu, Wilmar tengah bekerja sama dengan otoritas terkait guna memahami kekhawatiran pemerintah.
"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor, kami akan segera memperbarui informasi tersebut kepada pasar," kata Wilmar dalam pernyataan resmi dikutip, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Purbaya mengungkap dugaan adanya 10 perusahaan yang melakukan penjualan CPO kepada perusahaan perdagangan di Singapura sebelum produk tersebut kembali dijual ke Amerika Serikat dengan harga yang disebut lebih tinggi hingga 50 persen. Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian bagi Indonesia karena nilai transaksi ekspor yang tercatat tidak mencerminkan harga akhir yang diperoleh di pasar internasional.
Dalam konteks ekonomi, isu under invoicing dan transfer pricing merupakan persoalan yang sensitif karena berkaitan dengan penerimaan negara, transparansi perdagangan, dan kewajiban perpajakan perusahaan. Jika terjadi selisih harga yang signifikan dalam rantai transaksi lintas negara, pemerintah berpotensi kehilangan sebagian penerimaan yang seharusnya diperoleh dari aktivitas ekspor.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan ataupun status hukum perusahaan yang disebutkan. Selain Wilmar, nama Musim Mas dan Salim Ivomas Pratama juga disebut dalam pernyataan Purbaya sebagai perusahaan yang diduga terlibat dalam pola transaksi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!