Warganet Tak Yakin Bisa Berantas 'Calo' Pabrik, Bupati Bandung Keluarkan Surat Edaran untuk Camat dan Kades
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:44 WIB
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi;
- Pelaksana penempatan tenaga kerja yaitu Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta(LPTKS);
- Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh tenaga kerja lokal, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung;
- Pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!