Warganet Tak Yakin Bisa Berantas 'Calo' Pabrik, Bupati Bandung Keluarkan Surat Edaran untuk Camat dan Kades
VISI.NEWS | BANDUNG - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna merespon ketidakyakinan sebagian warganet soal pemberantasan "calo" untuk masuk kerja ke pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Bandung. Hari ini, Kamis (12/1/2023) Bupati Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 500.4.4.9/001/148/DISNAKER tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Larangan Pungutan Biaya dalam Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam program road to desa 'Rembug Bedas' di Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, seperti diberitakan media ini, satu topik yang paling hangat dalam diskusi tersebut praktik percaloan yang kerap terjadi di perusahan perusahaan di wilayah Kecamatan Rancaekek.
"Saya akan buat imbauan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung agar dapat menghilangkan praktik percaloan dan perusahaan wajib menyerap mayoritas SDM tenaga kerja atau karyawannya dari wilayah setempat, jangan mendahulukan pendatang atau daerah lain, " ujarnya.
Karena berdasarkan data, pengangguran di Kabupaten Bandung terus menurun, namun jumlahnya masih cukup tinggi jika dibandingkan jumlah penduduk. " Untuk itu, saya harap Karang Taruna bisa diberdayakan untuk mendorong masyarakat pencari kerja mengikuti sejumlah program dan pelatihan, " tuturnya.
Berbagai program dan pelatihan dari Pemkab Bandung untuk masyarakat harus terus disebarluaskan. "Anak muda harus bangkit dan meningkatkan skill masing-masing, katanya.
Respon sebagian warganet dari pantauan VISI.NEWS, banyak yang turut berkomentar di akun Instagram Bupati Bandung @Dadangsupriatna
Tak sedikit, netizen yang berkomentar pesimis atas pernyataan Bupati tersebut. " Ironisnya, oknum 'aparat desa' ikut bermain minta jatah ke perusahaan agar bisa masukin warga sekitar, tapi tetap UUD (Ujung Ujungnya Duit) jadi praktik percaloan memang kerap terjadi khususnya di Daerah Rancaekek yang notabene daerah industri, saya sangat apresiasi Pa Bupati untuk memberantas praktik tersebut, " tulis akun @andri_ayahhasbi
"Bagus nih program masalah percaloan tenaga kerja, ada sedikit rasa pesimisme, kang Bup, karena sebagian besar percaloan tersebut diketahui, dan disarankan, oleh aparat desa dan ada beberapa desa yang merupakan pendukung kang Bup, kondisi tersebut yang menjadikan sedikit pesimis, karena ada hubungan politis, tapi kita tunggu ketegasan kang Bup, dan saya berharap omongan kang Bup, benar terbukti, " tulis akun lainnya @alamramdani008.
Surat edaran

Keraguan sebagian warganet itu langsung direspon Bupati Bandung dengan mengeluarkan surat edaran untuk para camat, lurah, kepala desa dan pimpinan perusahaan se Kabupaten Bandung.
Dalam surat tersebut, bupati mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan peluang kerja terhadap masyarakat lokal serta untuk melindungi calon tenaga kerja dari pungutan biaya dalam setiap penempatan tenaga kerja, perlu memberikan himbauan agar setiap pelaksanaan penempatan tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dapat terlaksana secara terbuka, bebas, obyektif dan adil dan setara tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan "Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh tenaga kerja lokal , terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas."
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pelaksanaan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh: a. Dinas Ketenagakerjaan; b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta untuk penempatan tenaga kerja ke luar Negeri; c. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta untuk penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Bursa Kerja Khusus;
- Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pelaksana penempatan tenaga kerja, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
- Berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk itu dihimbau agar:
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi;
- Pelaksana penempatan tenaga kerja yaitu Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta(LPTKS);
- Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh tenaga kerja lokal, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung;
- Pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!