Warganet Tak Yakin Bisa Berantas 'Calo' Pabrik, Bupati Bandung Keluarkan Surat Edaran untuk Camat dan Kades
Surat edaran

Keraguan sebagian warganet itu langsung direspon Bupati Bandung dengan mengeluarkan surat edaran untuk para camat, lurah, kepala desa dan pimpinan perusahaan se Kabupaten Bandung.
Dalam surat tersebut, bupati mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan peluang kerja terhadap masyarakat lokal serta untuk melindungi calon tenaga kerja dari pungutan biaya dalam setiap penempatan tenaga kerja, perlu memberikan himbauan agar setiap pelaksanaan penempatan tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dapat terlaksana secara terbuka, bebas, obyektif dan adil dan setara tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan "Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh tenaga kerja lokal , terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas."
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pelaksanaan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh: a. Dinas Ketenagakerjaan; b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta untuk penempatan tenaga kerja ke luar Negeri; c. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta untuk penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Bursa Kerja Khusus;
- Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pelaksana penempatan tenaga kerja, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
- Berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk itu dihimbau agar:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!