Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026

Warganet Tak Yakin Bisa Berantas 'Calo' Pabrik, Bupati Bandung Keluarkan Surat Edaran untuk Camat dan Kades

ED
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:44 WIB
Bagikan
Warganet Tak Yakin Bisa Berantas 'Calo' Pabrik, Bupati Bandung Keluarkan Surat Edaran untuk Camat dan Kades

Surat edaran

Keraguan sebagian warganet itu langsung direspon Bupati Bandung dengan mengeluarkan surat edaran untuk para camat, lurah, kepala desa dan pimpinan perusahaan se Kabupaten Bandung.

Dalam surat tersebut, bupati mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan peluang kerja terhadap masyarakat lokal serta untuk melindungi calon tenaga kerja dari pungutan biaya dalam setiap penempatan tenaga kerja, perlu memberikan himbauan agar setiap pelaksanaan penempatan tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dapat terlaksana secara terbuka, bebas, obyektif dan adil dan setara tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan "Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh tenaga kerja lokal , terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas."
  2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pelaksanaan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh: a. Dinas Ketenagakerjaan; b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta untuk penempatan tenaga kerja ke luar Negeri; c. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta untuk penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Bursa Kerja Khusus;
  3. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pelaksana penempatan tenaga kerja, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
  4. Berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk itu dihimbau agar:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.