Walikota Eri Cahyadi dan Dirjen Migas Bantu Atasi Keluhan Warga Kampung Lontong
VISI.NEWS | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ajak Direktur Jenderal Minyak Gas dan Bumi Tutuka Ariadji berkunjung ke Kampung Lontong Sawahan pada Jumat (11/8/2023). Hal ini sebagai upaya penyelesaian persoalan tingginya harga jaminan dan denda keterlambatan pembayaran bagi pengguna gas bumi bagi pelaku UKM di kawasan itu
Beberapa warga menyampaikan keluhan mulai dari keberatan dengan kenaikan harga dari Rp 4.000/m³ menjadi Rp 6.000/m³. Selain itu, juga disoal mengenai jaminan yang harus dibayarkan, mempertanyakan nasib warga yang menunggak pembayaran akibat tak mampu membayar biaya, denda keterlambatan, serta jaminan. Mereka juga mengeluhkan atas turunnya kualitas lontong akibat penggunaan LPG 3 Kg karena tak sanggup membayar biaya-biaya tersebut.
“Teman-teman produsen lontong nunggak bukan karena biaya gas yang harus mereka bayar itu, tapi karena jaminan tadi,” kata Joko Prasektyo, perwakilan Paguyuban Pengrajin Lontong.
Salah satunya adalah warga bernama Tina, yang harus membayar gas Rp 5 juta. Ia sampai harus mencari pinjaman, dan dapatlah Rp 6 juta. Setelah mendapat pinjaman itu, ia berfikir bisa membayar gasnya. Namun ternyata tagihannya bukan Rp 5 juta, melainkan Rp18 juta. Angka tersebut merupakan penjumlahan dari denda dan jaminan.
“Jadi ini sudah terlanjur mencari pinjaman, memberikan BPKB, jadi percuma. Nah ternyata usut punya usut di situ selain biaya pemakaian per bulan, itu ada denda. Kemungkinan juga ada kewajiban bayar jaminan sebesar dua kali biaya pemakaian rata-rata per 3 bulan,” jelas Joko.
Masalah belum selesai di situ. Ketika Tina hendak membayarkan, tetiba tagihannya naik menjadi Rp 21 juta. Hal tersebut terjadi karena di bulan keempat, pemakaian gas bumi Tina naik. Sedangkan jika di bulan keempat pemakaian naik, maka jaminan juga ikut naik. Padahal, perajin lontong di sini membutuhkan perputaran modal. Namun karena adanya uang jaminan yang tinggi, dana mereka harus terdeposit ke PGN. Joko mengeluhkan, sampai kapan uang ditahan. Karena PGN sama dengan listrik dan PDAM.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!