Waduh ! Ombudsman Akui Terima banyak Laporan Soal PPDB Jabar : Ada Dugaan Maladministrasi
VISI.NEWS | BANDUNG -Pendaftaran PPDB Tahap 1 pada SMA, SMK, dan SLB sudah selesai dan dilanjutkan dengan rapat dewan guru untuk menetapkan peserta didik baru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Dan Satriana mengatakan bahwa selama tahap 1 pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta melakukan pengawasan dengan menerima laporan dan memantau perkembangan keluhan, masukan, dan laporan masyarakat melalui berbagai media sosial dan media massa.
"Kami mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB, ketidaklengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar," ujarnya, dalam keterangan yang diterima VISI.NEWS Kamis (13/6/2024).
Pada akhir pendaftaran tahap 1, Lanjut Satriana, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.
"Apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. Namun evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap tahun ajaran baru," ujarnya.
Apresiasi, lanjutnya, juga patut ditujukan kepada inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PPDB Tahun 2024 ini yang pro-aktif telah menyalurkan sekira 3.320 calon peserta didik yang terdaftar pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan bersedia disalurkan. "Sehingga memperkuat kehadiran pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi kelompok rentan," sambungnya.
Adapun dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik sebenarnya merupakan laporan berulang pada setiap kegiatan PPDB dan telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada pendaftaran Jalur zonasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!