Waduh ! Ombudsman Akui Terima banyak Laporan Soal PPDB Jabar : Ada Dugaan Maladministrasi

ED
Jumat, 14 Juni 2024 | 02:18 WIB
Bagikan
Waduh ! Ombudsman Akui Terima banyak Laporan Soal PPDB Jabar : Ada Dugaan Maladministrasi

VISI.NEWS | BANDUNG -Pendaftaran PPDB Tahap 1 pada SMA, SMK, dan SLB sudah selesai dan dilanjutkan dengan rapat dewan guru untuk menetapkan peserta didik baru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Dan Satriana mengatakan bahwa selama tahap 1 pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta melakukan pengawasan dengan menerima laporan dan memantau perkembangan keluhan, masukan, dan laporan masyarakat melalui berbagai media sosial dan media massa.

"Kami mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB, ketidaklengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar," ujarnya, dalam keterangan yang diterima VISI.NEWS Kamis (13/6/2024).

Pada akhir pendaftaran tahap 1, Lanjut Satriana, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.

"Apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. Namun evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap tahun ajaran baru," ujarnya.

Apresiasi, lanjutnya, juga patut ditujukan kepada inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PPDB Tahun 2024 ini yang pro-aktif telah menyalurkan sekira 3.320 calon peserta didik yang terdaftar pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan bersedia disalurkan. "Sehingga memperkuat kehadiran pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi kelompok rentan," sambungnya.

Adapun dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik sebenarnya merupakan laporan berulang pada setiap kegiatan PPDB dan telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada pendaftaran Jalur zonasi.

Namun, kata Dan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen kartu keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan calon peserta didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal.

"Sayangnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sampai saat ini belum menyusun perangkat verfikasi dan validasi zonasi yang memadai, sehingga pada akhirnya mekanisme verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian dokumen kependudukan dan alamat domisili calon peserta didik lebih banyak dilakukan atas inisiatif satuan pendidikan," terangnya.

Labih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, upaya verifikasi dan validasi satuan pendidikan tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun.

Bahkan, “kehati-hatian” dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, menimbulkan dugaan maladministrasi oleh satuan pendidikan berupa penyimpangan prosedur, misalnya beberapa satuan pendidikan “menambahkan” persyaratan dokumen pendukung yang tidak diatur dalam peraturan perundangan mengenai penerimaan peserta didik baru.

"Jika hal ini tidak diperbaiki segera, maka berpotensi melanggar asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dikhawatirkan juga akan memunculkan alasan keberatan terhadap pengumuman hasil penetapan peserta didik baru pada tanggal 19 Juni 2024 yang akan datang," tuturnya.

@gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.