Vonis Kasus Hasto Kristiyanto Akan Dibacakan 25 Juli 2025
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan pembacaan putusan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025).
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Rios menyampaikan, sidang putusan akan digelar setelah Salat Jumat guna menghindari jeda waktu pelaksanaan.
"Dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Shalat Jumat," tambahnya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga turut menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
Setelah menetapkan jadwal, sidang pun ditutup oleh Rios.
"Oke ya, setelah Shalat Jumat, jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan. Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Rios. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!