VISI | Rights on Demand: Ekonomi Gig Asia Mendapatkan Pembaruan Hukum
Namun, undang-undang ini bukan kemenangan penuh bagi pekerja gig. Perusahaan platform besar tidak secara aktif mendukung undang-undang ini, dan pemerintah, yang mencoba menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan pekerja, menerima solusi kompromi. Oleh karena itu, meskipun transparansi kontrak dan jaminan sosial dasar tercapai, hak tawar kolektif resmi dan status pekerjaan penuh tidak dimasukkan. Selain itu, karena Konfederasi Serikat Pekerja Malaysia (MTUC) meminta penundaan pemungutan suara dengan alasan kurangnya konsultasi dengan pemangku kepentingan, tidak dapat disangkal bahwa meskipun undang-undang ini merupakan hasil koordinasi kepentingan yang kompleks, masih ada ruang untuk perbaikan.
Namun demikian, tak diragukan lagi bahwa inisiatif di Singapura dan Malaysia telah membuka cakrawala baru untuk melindungi pekerja gig di Asia. Meskipun tidak sempurna dan masih berkembang, model Malaysia memberikan gambaran realistis tentang bagaimana negara-negara berkembang dapat mengatur tenaga kerja berbasis platform.
Namun, sebelum adanya institusionalisasi pada tingkat nasional, negara bagian Rajasthan di India telah mengesahkan Undang-Undang Pekerja Gig Berbasis Platform (Pendaftaran dan Kesejahteraan) 2023. Undang-undang ini mewajibkan pendaftaran pekerja gig dan agregator, membentuk komite kesejahteraan yang mencakup perwakilan pekerja, serta menciptakan dana kesejahteraan yang dibiayai oleh "pungutan kesejahteraan" yang dipungut dari platform per transaksi.
Negara bagian lain di India, Karnataka, juga telah memperkenalkan Undang-Undang Pekerja Gig Berbasis Platform (Jaminan Sosial dan Kesejahteraan) 2025. Meskipun terobosan ini secara hukum mendefinisikan status pekerja gig, penerapannya masih terbatas pada tingkat negara bagian dan belum diperluas menjadi undang-undang nasional.
Dengan demikian, Undang-Undang Rajasthan dapat dianggap sebagai pendahulu parsial untuk institusionalisasi perlindungan pekerja gig di Asia, yang berbeda dengan reformasi yang terjadi di Singapura dan Malaysia. Ini menunjukkan sebuah trajektori institusionalisasi yang menavigasi kompromi dengan aktor yang ada dalam lingkungan yang sulit menggunakan strategi peradilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!