Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

VISI | Rights on Demand: Ekonomi Gig Asia Mendapatkan Pembaruan Hukum

ED
Kamis, 9 Oktober 2025 | 05:41 WIB
Bagikan
VISI | Rights on Demand: Ekonomi Gig Asia Mendapatkan Pembaruan Hukum

Oleh Yosuke Uchiyama

Pekerja gig, yang terwakili oleh pekerjaan berbasis kerumunan, pekerjaan on-demand, dan freelance, telah berkembang pesat di seluruh dunia. Kemudahan untuk menerima pekerjaan hanya dengan smartphone telah memberikan banyak orang pengaturan kerja yang fleksibel. Namun, di balik kenyamanan bagi konsumen, ada masalah seperti kondisi kerja yang tidak stabil dan pengecualian dari jaminan sosial bagi para pekerja gig. Pekerja gig umumnya tidak memiliki hak yang diberikan kepada karyawan tetap. Akibatnya, mereka sering kali terabaikan dari perlindungan dasar yang disediakan oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti upah minimum, asuransi kesehatan, serta kompensasi atas sakit dan cedera akibat pekerjaan.

Sebuah perkembangan penting untuk pekerja semacam ini terjadi pada 9 September 2025, ketika Undang-Undang Pekerja Gig Malaysia 2025 disetujui oleh Dewan Negara Malaysia. Sebagai undang-undang pertama di dunia yang secara komprehensif melindungi pekerja gig, undang-undang ini akan berdampak pada lebih dari 1,2 juta pekerja di Malaysia. Setelah mendapat persetujuan Raja dan pengumuman resmi dari pemerintah, undang-undang ini akan segera berlaku.

Transformasi besar untuk pekerjaan gig dimulai di Amerika Serikat dan Eropa. Di AS, California Assembly Bill 5 (AB5), yang disahkan pada 18 September 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020, mempermudah pekerja gig untuk diakui sebagai karyawan tetap. Sementara itu, di Eropa, Spanyol menjadi negara pertama yang mengesahkan undang-undang khusus: Undang-Undang Rider (Royal Decree-Law 9/2021), yang diadopsi pada 11 Mei 2021 dan berlaku mulai 12 Agustus 2021. Undang-undang ini membuat asumsi hukum bahwa pengantar makanan adalah karyawan, bukan pekerja lepas.

Di Asia, Undang-Undang Pekerja Platform di Singapura mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Undang-undang ini mewajibkan pekerja gig untuk membayar kontribusi jaminan sosial (Central Provident Fund) secara setara dengan perusahaan platform, serta memperluas akses ke kompensasi pekerja dan asuransi medis. Selain itu, pengelola platform kini bertanggung jawab atas keselamatan kerja. Sistem perlindungan pendapatan dan kompensasi kecelakaan juga telah dibentuk. Undang-undang ini untuk pertama kalinya secara resmi memasukkan pekerja gig dalam mekanisme perlindungan tenaga kerja utama, yang sebelumnya terabaikan karena dianggap sebagai pekerja lepas.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.