VISI | Rights on Demand: Ekonomi Gig Asia Mendapatkan Pembaruan Hukum
Disetujuinya Undang-Undang Pekerja Gig Malaysia 2025 menandakan dimulainya institusionalisasi perlindungan pekerja gig yang substansial di Asia.
Apa yang Akan Didapat Pekerja Gig
Provisi dalam Undang-Undang ini dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori:
- Kontrak Kerja: Untuk meningkatkan transparansi kontrak, undang-undang mewajibkan agar kontrak kerja mencantumkan dengan jelas pihak-pihak yang terlibat, durasi, ruang lingkup pekerjaan, remunerasi, metode pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Hak-hak Pekerja Gig: Pekerja gig dijamin hak untuk tidak diberhentikan tanpa alasan yang sah, serta hak untuk bekerja di beberapa platform, bergabung dengan serikat pekerja, mendapatkan pernyataan gaji, dan adanya mekanisme untuk mencegah pembayaran yang tidak dibayar.
- Penyelesaian Sengketa: Struktur tiga tingkat dibentuk, yaitu mekanisme keluhan internal perusahaan, mediasi, dan adjudikasi cepat dengan biaya rendah oleh Gig Workers Tribunal yang baru dibentuk.
- Dewan dan Jaminan Sosial/Kesehatan dan Keselamatan: Pembentukan dewan dengan representasi yang setara antara pengusaha dan pekerja memungkinkan mereka untuk mengusulkan remunerasi minimum dan reformasi sistem. Perusahaan platform juga diwajibkan untuk berkontribusi pada Organisasi Jaminan Sosial (SOCSO), yang secara jelas memastikan tanggung jawab mereka terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Provisi ini dapat dilihat sebagai "model hibrida Malaysia", yang terletak di antara Platform Work Directive Uni Eropa dan model reklasifikasi pekerjaan yang dicontohkan oleh Inggris serta model perpanjangan jaminan sosial Singapura.
Pasca Protes dan Pemogokan
Disahkannya undang-undang ini mengikuti serangkaian pemogokan dan protes dari pekerja gig. Pemogokan besar pertama di sektor pengantaran makanan terjadi di Klang Valley pada 2022, diikuti dengan aksi protes berkelanjutan yang dikenal dengan “Grab Blackout” pada 2024. Mobilisasi melalui media sosial membuka mata masyarakat terhadap sistem remunerasi yang tidak transparan dan kondisi kerja yang keras, yang kemudian menjadi isu sosial yang mendesak pemerintah dan parlemen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!