VISI | Pers Terancam, Demokrasi dalam Bahaya

ED
Sabtu, 29 Maret 2025 | 05:40 WIB
Bagikan
VISI | Pers Terancam, Demokrasi dalam Bahaya

Selain kekerasan fisik, ancaman lain terhadap kebebasan pers adalah kriminalisasi menggunakan UU ITE. Pasal 27 dan Pasal 28 dalam UU ini kerap digunakan untuk menjerat jurnalis yang mengkritik pejabat atau mengungkap skandal. Kasus Jerinx SID vs jurnalis Tirto dan Edoardo Sianipar dari Kumparan adalah contoh bagaimana UU ITE bisa menjadi senjata ampuh untuk membungkam kritik.

Payung Hukum Bocor?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menjadi tameng bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, dalam banyak kasus, perlindungan hukum bagi jurnalis masih lemah. Pasal 8 UU Pers jelas menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sayangnya, realitas di lapangan justru berbanding terbalik: banyak jurnalis yang mengalami kriminalisasi saat meliput isu-isu sensitif.

Secara internasional, kebebasan pers juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Selain itu, UNESCO juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman atau kekerasan. Sayangnya, komitmen ini sering kali hanya indah di atas kertas.

Siapa Dalangnya?

Mayoritas kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga melibatkan aparat keamanan, kelompok politik, dan korporasi besar. Menurut laporan AJI, sekitar 60% kasus kekerasan terhadap jurnalis melibatkan aparat kepolisian, yang seharusnya justru melindungi mereka. Selain itu, beberapa perusahaan besar juga diduga menekan media agar tidak memberitakan kasus-kasus yang merugikan mereka.

Kebebasan pers adalah barometer utama kesehatan demokrasi. Jika jurnalis terus diintimidasi dan dibungkam, maka yang terjadi adalah demokrasi semu, di mana hanya suara penguasa yang terdengar. Indonesia memang belum masuk kategori negara dengan "pers yang tidak bebas" menurut Reporters Without Borders, tetapi posisinya terus menurun dalam indeks kebebasan pers.

Kita sering mendengar pernyataan bahwa "pers di Indonesia sudah merdeka." Namun, apakah benar? Jika jurnalis masih takut meliput isu korupsi, jika media independen terus mengalami tekanan finansial dan politik, maka kemerdekaan itu hanyalah ilusi. Kebebasan pers bukan hanya soal bisa menerbitkan berita, tetapi juga tentang kebebasan dari ancaman, kekerasan, dan sensor.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.