VISI | Pers Terancam, Demokrasi dalam Bahaya

ED
Sabtu, 29 Maret 2025 | 05:40 WIB
Bagikan
VISI | Pers Terancam, Demokrasi dalam Bahaya

Oleh Aep S Abdullah

KEBEBASAN pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Namun, di Indonesia, pilar ini tampaknya semakin goyah. Dalam dua tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Mulai dari intimidasi, pemukulan, hingga peretasan terhadap media independen, tren ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib demokrasi kita?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya 120 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2023, naik dari 92 kasus pada 2022. Bentuk kekerasan ini beragam, mulai dari serangan fisik hingga kriminalisasi menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Data ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia bukan hanya terancam, tetapi juga dalam kondisi yang semakin memburuk.

Pada 20 Maret 2025, ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima sejumlah laporan mengenai kekerasan fisik dan psikis yang menimpa para jurnalis peliput peristiwa itu di lapangan.

Pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya menjadi sasaran kekerasan aparat ketika meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur. Pada hari yang sama, tiga jurnalis di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, dari Kompas.com, DetikJabar dan VISI.NEWS, juga mengalami intimidasi dan kekerasan serupa, ketika meliput aksi protes mahasiswa di sana.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta, menerima kiriman kepala babi yang ditujukan pada salah satu jurnalisnya, disertai pesan ancaman ke akun Instagram Tempo, untuk tidak lagi memberitakan berbagai informasi yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tak lama kemudian, akun Whatsapp milik keluarga jurnalis Tempo, diserang secara digital. Teror berlanjut tiga hari berikutnya dengan kiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berupa serangan fisik saat meliput aksi demonstrasi atau investigasi kasus korupsi. Kini, pola kekerasan semakin berkembang berupa teror yang mengancam keselamatan jurnalis dan keluarganya. Belum lagi serangan digital berupa peretasan, doxing, dan penyebaran hoaks untuk mendiskreditkan jurnalis. Salah satu kasus menonjol adalah peretasan terhadap redaksi Narasi pada 2023, yang diduga terkait dengan liputan mereka tentang politik nasional.

Selain kekerasan fisik, ancaman lain terhadap kebebasan pers adalah kriminalisasi menggunakan UU ITE. Pasal 27 dan Pasal 28 dalam UU ini kerap digunakan untuk menjerat jurnalis yang mengkritik pejabat atau mengungkap skandal. Kasus Jerinx SID vs jurnalis Tirto dan Edoardo Sianipar dari Kumparan adalah contoh bagaimana UU ITE bisa menjadi senjata ampuh untuk membungkam kritik.

Payung Hukum Bocor?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menjadi tameng bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, dalam banyak kasus, perlindungan hukum bagi jurnalis masih lemah. Pasal 8 UU Pers jelas menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sayangnya, realitas di lapangan justru berbanding terbalik: banyak jurnalis yang mengalami kriminalisasi saat meliput isu-isu sensitif.

Secara internasional, kebebasan pers juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Selain itu, UNESCO juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman atau kekerasan. Sayangnya, komitmen ini sering kali hanya indah di atas kertas.

Siapa Dalangnya?

Mayoritas kasus kekerasan terhadap jurnalis diduga melibatkan aparat keamanan, kelompok politik, dan korporasi besar. Menurut laporan AJI, sekitar 60% kasus kekerasan terhadap jurnalis melibatkan aparat kepolisian, yang seharusnya justru melindungi mereka. Selain itu, beberapa perusahaan besar juga diduga menekan media agar tidak memberitakan kasus-kasus yang merugikan mereka.

Kebebasan pers adalah barometer utama kesehatan demokrasi. Jika jurnalis terus diintimidasi dan dibungkam, maka yang terjadi adalah demokrasi semu, di mana hanya suara penguasa yang terdengar. Indonesia memang belum masuk kategori negara dengan "pers yang tidak bebas" menurut Reporters Without Borders, tetapi posisinya terus menurun dalam indeks kebebasan pers.

Kita sering mendengar pernyataan bahwa "pers di Indonesia sudah merdeka." Namun, apakah benar? Jika jurnalis masih takut meliput isu korupsi, jika media independen terus mengalami tekanan finansial dan politik, maka kemerdekaan itu hanyalah ilusi. Kebebasan pers bukan hanya soal bisa menerbitkan berita, tetapi juga tentang kebebasan dari ancaman, kekerasan, dan sensor.

Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Penegakan Hukum yang Tegas – Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
  2. Revisi UU ITE – Pasal karet yang bisa digunakan untuk membungkam jurnalis harus dihapus.
  3. Edukasi PublikMasyarakat harus lebih sadar bahwa kebebasan pers bukan hanya untuk jurnalis, tetapi untuk kepentingan publik agar mendapat informasi yang benar.
  4. Perlindungan Digital – Media dan jurnalis harus lebih waspada terhadap serangan siber dengan memperkuat sistem keamanan digital mereka.

Demokrasi dalam Bahaya

Jika tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, maka demokrasi Indonesia berada dalam bahaya serius. Pers yang bebas adalah benteng terakhir dari sebuah negara demokratis. Jika benteng ini runtuh, maka yang tersisa hanyalah otoritarianisme dengan kemasan demokrasi. Saat ini, pertanyaannya bukan lagi "Apakah pers kita masih bebas?" tetapi "Seberapa lama kita bisa mempertahankan kebebasan yang tersisa?"

Jika kita masih percaya pada demokrasi, maka kita harus melindungi jurnalis. Sebab tanpa mereka, kita semua hanyalah penonton dalam pertunjukan besar yang penuh kebohongan.***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.