VISI | Pers Terancam, Demokrasi dalam Bahaya
Oleh Aep S Abdullah
KEBEBASAN pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Namun, di Indonesia, pilar ini tampaknya semakin goyah. Dalam dua tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Mulai dari intimidasi, pemukulan, hingga peretasan terhadap media independen, tren ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib demokrasi kita?
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya 120 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2023, naik dari 92 kasus pada 2022. Bentuk kekerasan ini beragam, mulai dari serangan fisik hingga kriminalisasi menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Data ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia bukan hanya terancam, tetapi juga dalam kondisi yang semakin memburuk.
Pada 20 Maret 2025, ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima sejumlah laporan mengenai kekerasan fisik dan psikis yang menimpa para jurnalis peliput peristiwa itu di lapangan.
Pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya menjadi sasaran kekerasan aparat ketika meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur. Pada hari yang sama, tiga jurnalis di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, dari Kompas.com, DetikJabar dan VISI.NEWS, juga mengalami intimidasi dan kekerasan serupa, ketika meliput aksi protes mahasiswa di sana.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta, menerima kiriman kepala babi yang ditujukan pada salah satu jurnalisnya, disertai pesan ancaman ke akun Instagram Tempo, untuk tidak lagi memberitakan berbagai informasi yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tak lama kemudian, akun Whatsapp milik keluarga jurnalis Tempo, diserang secara digital. Teror berlanjut tiga hari berikutnya dengan kiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berupa serangan fisik saat meliput aksi demonstrasi atau investigasi kasus korupsi. Kini, pola kekerasan semakin berkembang berupa teror yang mengancam keselamatan jurnalis dan keluarganya. Belum lagi serangan digital berupa peretasan, doxing, dan penyebaran hoaks untuk mendiskreditkan jurnalis. Salah satu kasus menonjol adalah peretasan terhadap redaksi Narasi pada 2023, yang diduga terkait dengan liputan mereka tentang politik nasional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!