VISI | Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Demokrasi, Mampukah?
Ketiga, setelah dibaiat, seorang khalifah berhak atas jabatan kekhalifahan hingga meninggal dunia. Sehingga, negara tidak kehabisan energi untuk urusan pemilu dan pilpres setiap lima tahun sekali. Hal ini karena Khalifah berakhir apabila, mengundurkan diri atau kehilangan syarat in’iqad seperti tertawan musuh, menjadi murtad, maka harus segera dilakukan pemilihan khalifah baru melalui akad baiat dengan batas waktu tidak boleh lebih dari tiga hari. Dengan demikian, sebuah pemerintahan negara akan bisa berkonsentrasi mengemban misi Islam dengan sempurna. Khilafah bisa berkonsentrasi untuk mengemban misi menerapkan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.
Wallahu’alam bish-shawwab.
***
- Penulis, Siti Aisyah, S.Pd., Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!