VISI | Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Demokrasi, Mampukah?

ED
Sabtu, 16 November 2024 | 06:04 WIB
Bagikan
VISI | Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Demokrasi, Mampukah?

Tentu tak heran, jika yang terpikir pertama kali dari para pejabat terpilih dalam jabatan tertentu adalah cara mengembalikan modal politik mereka. Sehingga, budaya korupsi dalam sistem politik demokrasi ini bisa dikatakan telah menjadi ciri khas atau bahkan karakteristik dasar yang melekat, dengan salah satu sumber utamanya karena kedaulatan berada di tangan rakyat (manusia). Selain itu, dari proses rekrutmen politik yang mahal, lama dan tidak jelas penetapan parameter kepemimpinan, juga menjadikan politik demokrasi sebagai politik uang, pencitraan serta politik dagang sapi.

Belum lagi, kekuasaan yang dijalankan tidak terikat dengan ruh yakni tidak ada ikatan kesadaran hubungan dengan Allah SWT. Maka itu, tidak akan bisa terbebas dari penyakit akut ataupun ke luar dari kubangan korupsi, kecuali meninggalkan sistem politik demokrasi dan menggantinya dengan sistem khilafah.

Kedaulatan Tertinggi

Perlu diketahui, dalam sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah, terdapat beberapa mekanisme yang penting dipahami umat. Di antaranya, pertama, untuk mensterilkan hukum serta perundangan, baik sejak pembentukan, pelaksanaan maupun kontrol pengadilan, kedaulatan tertingginya berada di tangan syara’.

Dengan demikian, bisa dipastikan pelaksanaan hukum dan perundangan akan bebas dari intervensi kapital yang cenderung memperjualbelikan hukum terkait halal dan haram.

Kedua, karena mengacu pada hukum syara’, sistem rekrutmen politik menjadi sederhana, murah dan cepat. “Khalifah dibaiat maksimal tiga hari, sehingga tidak butuh biaya politik dan kampanye berbulan-bulan yang menghabiskan energi dan memicu keterbelahan dapat dihindari.

Begitu pun setelah khalifah terpilih, seluruh penguasa di bawah khalifah seperti muawin, wali, hingga amil dipilih dan ditetapkan oleh khalifah. Sehingga, tidak butuh adanya pilkada di wilayah khilafah yang menghabiskan anggaran yang tidak perlu.

Selanjutnya, persyaratan menjadi khalifah pun, tidak perlu diusung partai atau wajib melewati presidential threshold seperti di dalam sistem demokrasi saat ini. Sehingga, tidak ada politik dagang sapi dan tak perlu mahar politik atau uang sesaji lainnya. Perlu diingat, syarat calon khalifah adalah wajib Muslim, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, adil dan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas kekhilafahan, lalu mahkamah madzalim yang akan melakukan verifikasi dan validasi keabsahannya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.