VISI | Membangun Ekonomi Pesantren Berkelanjutan: “Strategi dan Inovasi” (Bagian 3)
Contoh riil: Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al-Hikmah, Bandar Lampung, yang menerapkan program pemberdayaan, pengkapasitasan, dan pendayaan — terbukti berhasil meningkatkan pendapatan anggotanya serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Raden Intan Repository Di banyak pesantren, koperasi juga mengelola unit usaha mini market, kantin, atau toko produk santri — menjadi sumber pendapatan internal sekaligus memberi kesempatan masyarakat untuk turut serta dalam rantai ekonomi pesantren. Walisongo Repository+2UIN Malang Theses+2
Sinergi dengan Stakeholder: Pemerintah, Swasta, dan Alumni Keberhasilan pemberdayaan ekonomi pesantren seringkali bergantung pada sinergi antara pesantren dengan pemangku kepentingan: pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, swasta, dan alumni. Pemerintah melalui kebijakan fiskal, fasilitasi perizinan usaha, subsidi, dan pelatihan kewirausahaan dapat memperkuat kapabilitas pesantren.
Misalnya, dalam forum MSIUS 2025, Kementerian Agama menegaskan bahwa pesantren tak lagi sekadar lembaga pendidikan, melainkan potensi pusat pemberdayaan ekonomi melalui peran santri dan aset pesantren. bmbpsdm.kemenag.go.id Kemudian secara makro, Indonesia juga tengah menguatkan posisinya di peta ekonomi syariah global — dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025, Indonesia berada di peringkat tiga ekosistem ekonomi syariah dunia. Bank Indonesia
Alumni pesantren — sebagai “sumber daya manusia yang telah terdidik” — dapat diberdayakan menjadi pengusaha mitra, pemasok produk, atau pengelola unit usaha. Dengan demikian, keuntungan ekonomi tidak hanya tertutup dalam pondok, melainkan tersebar ke jejaring alumni dan komunitas.
Contoh Kasus: Kopontren Al-Amanah dan Strategi Lokal Salah satu studi lapangan menyoroti Kopontren Al-Amanah (di lingkungan masyarakat Dukuh Kabunan, Kendal), yang mengelola unit toko bangunan, mini market, dan kantin. Masyarakat sekitar dilibatkan sebagai penyetor produk ke kantin atau sebagai tenaga kerja di unit usaha kopontren. Keuntungan usaha dibagi adil antara koperasi dan mitra masyarakat. Walisongo Repository
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!