VISI | Lipstik Literasi Lingkungan

ED
Senin, 1 Desember 2025 | 05:51 WIB
Bagikan
VISI | Lipstik Literasi Lingkungan

Kita seolah-olah terbiasa dengan pola: aksi setelah tragedi. Padahal dunia modern bergerak ke arah mitigasi risiko, bukan sekadar penanggulangan setelah kerusakan terjadi. Namun di negeri ini, pencegahan kalah oleh kepentingan lain—politik, ekonomi, pragmatisme, dan mungkin juga ketidaktahuan yang disengaja.

Sementara itu, sebuah generasi sedang tumbuh dengan narasi keliru: bahwa eksploitasi lebih cepat menghasilkan “keuntungan” dibanding menjaga keseimbangan alam.

Beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan digemakan dengan berbagai istilah mulia: Gerakan Literasi Nasional, Gerakan Literasi Lingkungan, Kurikulum Berbasis Karakter, dan Pendidikan Berkelanjutan. Namun jujur saja: banyak dari semua itu hanya menjadi slogan.

Buku dicetak, poster ditempel, seminar diadakan, tetapi praktiknya minim. Anak didik disuruh membaca poster “Buang Sampah Pada Tempatnya”, tetapi tong sampah tidak tersedia atau justru penuh berhari-hari.

Sekolah berbicara tentang eco-green, tetapi halaman dipenuhi beton demi parkir kendaraan. Inilah yang penulis sebut: Lipstik Literasi Lingkungan — tampak indah dari jauh, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.

Sudah saatnya pemerintah — terutama pemerintah daerah — berhenti menjadi komentator. Mereka harus hadir sebagai pengambil keputusan yang berpihak pada keberlanjutan hidup.

Regulasi tidak cukup hanya dibuat — ia harus ditegakkan. Dan pendidikan lingkungan bukan sekadar tema mingguan, tetapi harus disusun menjadi kurikulum wajib, terukur, dan berkelanjutan.

Beberapa langkah konkret: Pertama, regulasi wajib pendidikan lingkungan mulai TK hingga SMA. Bukan teori, tetapi praktik nyata: menanam pohon, merawat, mendaur ulang, memetakan sumber daya air, dan menjaga ekosistem. Kedua, sekolah wajib memiliki audit keberlanjutan. Bukan sekadar dokumen, tetapi bukti lapangan. Ketiga, kepala daerah bertanggung jawab langsung terhadap tata ruang dan konservasi. Dan tidak boleh ada kompromi dengan kepentingan ekonomi sesaat. Keempat, kolaborasi lintas sektor: pendidikan, kehutanan, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan swasta. Serta sanksi tegas kepada pelaku perusakan—termasuk pejabat yang memberi izin salah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.